Tugas dan Pokok Fungsi Sub Bagian Produksi Daerah


  1. Penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian sesuai dengan program kerja bagian, kegiatan sub    bagian. 
  2. Pengumpulan / menghimpun bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dalam rangka pengkoordinasian di bidang industri, perdagangan, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah. 
  3. Pengumpulan / menghimpun bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dalam rangka pengkoordinasian di bidang pertanian dan ketahanan pangan, kelautan dan perikanan, peternakan, kehutanan, pertambangan dan energi. 
  4. Pengumpulan / menghimpun bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan analisa dan pengendalian makro ekonomi daerah. 
  5. Pelaksanaan tugas lain yang dilimpahkan atasan sesuai dengan fungsi tugasnya.

0 komentar:

Posting Komentar