Tugas dan Pokok Fungsi Sub Bagian Pengembangan Perekonomian Daerah


  1. Penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian sesuai dengan program kerja bagian.
  2. Pengumpulan / menghimpun bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dalam rangka pengkoordinasian pengembangan usaha, pengkreditan, permodalan, promosi, investasi, asosiasi usaha dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  3. Pengumpulan / menghimpun bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dalam rangka pengkoordinasian pembangngunan ekonomi berwawasan lingkungan (green economic).
  4. Pelaksanaan tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan fungsi tugasnya.

0 komentar:

Posting Komentar